A. Konfirmasi Penggunaan Data Identitas Pengguna
Dalam penggunaan seluruh layanan dan fitur yang tersedia, Pengguna harus bersedia memberikan informasi sedikitnya sebagai berikut :
1. Nama Lengkap Pengguna sesuai Kartu Identitas yang sah dan masih berlaku
2. Informasi Demografis berupa Jenis kelamin, Tanggal Lahir, Agama dan lainnya
3. Alamat Surat Elektronik (E-mail) Pribadi Pengguna
4. Nomor Kontak Aktif Pengguna sesuai kontak yang terdaftar di wilayah Indonesia
5. Foto Diri Terbaru dan Foto Kartu Identitas Pengguna yang sah dan masih berlaku
6. Alamat Pengiriman Surat Menyurat Lengkap
7. Data Rekening Bank Pribadi Pengguna
Dinaran menghimbau untuk kepentingan Perusahaan dan Pengguna, agar memasukkan informasi yang benar dan akurat. Dinaran tidak bertangggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang dilakukan oleh Pengguna.
Pengguna setuju dan memahami atas penggunaan data Pengguna, untuk kepentingan layanan yang diberikan oleh Perusahaan dan mitra usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Pengelolaan data dan administrasi Pengguna sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang Undang yang berlaku.
2. Mengungkapkan, mengumpulkan, menggunakan, memanfaatkan, menyimpan, mengelola, mentransfer, dan berbagi data.
3. Mempermudah proses pemanfaatan layanan di Dinaran berupa aktivitas transaksi, pembayaran, penjualan, permintaan emas fisik serta pengiriman emas.
4. Memberikan informasi dan notifikasi sesuai ketentuan masing-masing fitur layanan.
Dinaran memungkinkan memiliki fitur layanan yang dapat memiliki tautan ke website maupun aplikasi pihak ketiga lainnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan privasi dari pihak ketiga termasuk isi website-nya. Segala akibat yang terjadi terkait dengan aktifitas Pengguna yang mengunjungi website tersebut di luar ketentuan yang telah dibuat oleh Perusahaan maka merupakan tanggung jawab Pengguna.
Perusahaan memiliki hak untuk membagikan informasi diri Pengguna dalam hal kepentingan pengusutan kasus hukum, permintaan Pemerintah, proses hukum dan investigasi yang sesuai dengan permintaan yang diatur dalam ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
B. Ketentuan Profil Resiko Layanan
Perusahaan bertindak sebagai penyedia layanan transaksi jual beli emas serta berbagai fitur turunannya melalui platform digital yang bernama Dinaran.
Semua data serta informasi yang ditampilkan adalah benar adanya sesuai kaidah penyampaian informasi yang berlaku secara wajar.
Investasi emas merupakan bentuk investasi yang juga memiliki resiko, hal tersebut disebabkan kemungkinan adanya perubahan harga dari waktu ke waktu, secara wajar, berdasarkan hukum pasar yang berlaku.
Keputusan seluruh bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko Pengguna.
Dengan menggunakan layanan Dinaran, berarti Pengguna dianggap telah memahami dan bertanggung jawab atas segala faktor resiko investasi yang mungkin timbul.
Perusahaan, dengan ini menyatakan TIDAK MENJAMIN KEUNTUNGAN DALAM BENTUK APAPUN JUGA kepada Pengguna, namun Perusahaan akan selalu, dari waktu ke waktu, memastikan keamanan data dan kenyamanan transaksi terhadap seluruh Pengguna.
C. Fitur Layanan
1. Fitur Beli Emas
Fitur Beli Emas merupakan fitur layanan yang disediakan oleh Perusahaan untuk transaksi pembelian emas melalui platform digital Dinaran. Layanan ini mampu memberikan kemudahan kepada Pengguna untuk melakukan pembelian kapanpun dimanapun, dengan minimum pembelian emas untuk transaksi pertama kali yaitu Rp. 100.000 atau setara 0.1 gram Emas (Konversi rupiah mengikuti harga emas saat itu). Untuk pembelian selanjutnya Pengguna diperkenankan melakukan pembelian mulai dari Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Perlu diketahui bahwa nilai atau harga Emas bersifat fluktuatif sehingga memungkinkan adanya perubahan nilai saldo rupiah pada akun Pengguna mengikuti harga yang berlaku pada aplikasi Dinaran dari waktu ke waktu, namun nilai saldo/gramasi emas dalam akun Pengguna akan bersifat tetap. Saldo Emas akan mengalami kenaikan dan/atau penurunan jumlah manakala terjadi transaksi baru yang dilakukan oleh Pengguna secara sah (beli, jual maupun pengambilan fisik emas).
2. Fitur Belanjakan Emas
Fitur Belanjakan Emas merupakan fitur layanan bagi Pengguna yang ingin menjual emas atau melakukan penarikan saldo rupiah yang ada dalam akun Pengguna, kapanpun, dimanapun tanpa ketentuan sisa saldo minimum gramasi Emas yang dimiliki.
Pengguna dapat langsung mendapatkan dana hasil penjualan yang akan di transfer secara REALTIME ke rekening bank pribadi milik Pengguna yang telah didaftarkan dalam akun Dinaran Pengguna dengan minimum belanjakan emas Rp. 20.000 dan setelah saldo pengguna mencapai 0.5 gram pertama. Layanan ini berlaku 24 jam setiap hari, tanpa jeda dan tanpa proses permohonan apapun juga.
3. Fitur Ambil Emas
Pembelian emas melalui platform digital Dinaran akan memberikan banyak kelebihan dibanding Pengguna melakukan pembelian emas secara fisik melalui counter atau toko emas konvensional yang tersedia di masyarakat. Selain transaksi jual beli dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, disamping itu Pengguna juga tidak perlu kesulitan menyimpan fisik emas yang beresiko kriminalitas tinggi (kehilangan, produk palsu, dan lainnya). Dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, Dinaran yang akan menjadi agen penitipan emas fisik milik Pengguna.
Namun Pengguna tetap diperkenankan untuk mengambil fisik emas sesuai nilai emas yang ada dalam akun milik Pengguna. Dinaran memberikan layanan pengambilan fisik emas (Logam Mulia) dengan cukup melakukan pengajuan kepada tim support Dinaran melalui Fitur Ambil Emas Dinaran.
Saat ini tersedia 4 (empat) opsi pengambilan Fisik Emas Dinaran Anda, yaitu : Kirim ke Alamat Anda, Ambil di Counter Dinaran, ambil di ATM Dinaran dan Dinaran On Delivery.
4. Fitur Beri Emas
Fitur Beri Emas merupakan fitur layanan bagi Pengguna Dinaran yang ingin berbagi atau memberikan emas nya kepada pengguna Dinaran lainnya.
Fitur menarik ini memungkinkan pengguna Dinaran saling Beri Emas ke sesama pengguna akun Dinaran layaknya e-wallet secara GRATIS.Pengguna dinaran dapat melakukan fitur Beri Emas, kapanpun, dimanapun tanpa ketentuan minimum saldo Emas yang dimiliki.
5. Fitur Emas Impian
Fitur Emas Impian merupakan fitur layanan untuk pengguna dapat me-lock gramasi emas untuk impian dimasa depan. Fitur Emas impian terdapat dua pilihan, yaitu Kunci Saldo dan Emas Impian. Dimana jika pengguna memilik kunci saldo, maka jumlah emas yang dikunci dapat ditarik/diubah kapan saja oleh pengguna Dinaran. Namun jika pengguna memilih Emas Impian maka jumlah emas yang disimpan baru dapat dibuka locknya Ketika impian sudah mencapai 100%.
Namun pengguna bisa memindahkan Kembali saldo Emas Impiannya sewaktu-waktu jika pengguna Dinaran butuh, kapanpun tanpa biaya.
6. Fitur Konversi Emas (DCA)
Dinaran Convert Account (DCA) atau DINARAN AKUN KONVERSI adalah sebuah fitur yang bisa digunakan oleh pengguna Dinaran untuk menggunakan rupiah hingga 80% dari nilai emas yang tersedia Tanpa MENGURANGI NILAI EMAS yang disimpan. Pengguna mengajukan DCA melalui fitur Konversi Emas di aplikasi Dinaran dan minimum saldo yang dapat dikonversi ke saldo DCA adalah sebesar 1 gram dengan penggunaan maksimum sebesar 80% dari nilai saldo DCA yang diajukan dan Biaya konversi hanya senilai 2,5% per tahun.
Jangka waktu DCA minimum 6 bulan dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu pengembalian. Saldo gramasi pengguna TETAP dan TIDAK BERKURANG, hanya statusnya “Terkunci” oleh system hingga fasilitas DCA ditutup Kembali.
D. Ketentuan Penggunaan Akun
1. Registrasi Akun
- Registrasi akun baru dapat dilakukan melalui Aplikasi maupun Situs Web Dinaran.
- Pengguna wajib melengkapi data awal yang diperlukan berupa nama lengkap, alamat email serta nomor telepon yang masih aktif.
- Pengguna selanjutnya wajib membuat username serta Password demi keamanan akun Pengguna.
- Pengguna akan mendapatkan email notifikasi berupa link aktivasi akun baru Pengguna.
- Proses aktivasi akun dilakukan secara otomatis oleh sistem Dinaran.
- Tujuan aktivasi akun adalah untuk memastikan akun itu benar milik pribadi Pengguna, valid, dan tidak terjadi duplikat akun. Sehingga dapat menggunakan fitur layanan Dinaran secara keseluruhan.
- Akun yang tidak berhasil di aktivasi karena berbagai alasan dapat mungkin terjadi akibat kesalahan sistem maupun hal lainnya. Pengguna bisa menghubungi kontak Customer care untuk bantuan lebih lanjut.
- Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Login
- Login dapat dilakukan melalui Aplikasi maupun Situs Web Dinaran.
- Pengguna wajib login terlebih dahulu untuk dapat menggunakan layanan aplikasi Dinaran.
- Login dilakukan dengan menginput alamat email serta Password yang telah dibuat oleh Pengguna pada saat Registrasi.
- Pengguna disarankan untuk melakukan perubahan kata sandi secara berkala demi keamanan akun Pengguna.
- Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Saldo Akun
- Pengguna akan memiliki 2 (dua) tampilan saldo dalam akun Dinaran, yaitu Saldo Rupiah dan Saldo Emas.
- Saldo rupiah yang terlihat pada akun Pengguna merupakan hasil perhitungan antara saldo emas pada akun Pengguna dikalikan harga jual yang berlaku pada saat itu. Pergerakan saldo Rupiah akan berubah dan terkonversi secara otomatis sesuai dengan pergerakan nilai harga emas setiap harinya yang tercatat dalam system Dinaran.
- Saldo emas yang terlihat pada akun Pengguna menggunakan satuan gram dan merupakan akumulasi pergerakan transaksi seluruh transaksi yang dilakukan secara sah oleh Pengguna (beli emas, belanjakan emas maupun pengambilan fisik emas).
- Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Proses Pembelian
- Harga emas berubah-ubah mengikuti harga market yang berlaku. Cut Off Time System otomatis berubah setiap harinya pada pukul 10:00 WIB. Harga emas merujuk pada harga publikasi Logam Mulia Antam ditambah pajak pembelian.
- Harga beli emas yang tertera pada aplikasi belum termasuk biaya administrasi yang timbul akibat layanan dari Mitra Pihak Ketiga Channel.
- Setiap transaksi pembelian emas maka saldo yang terdapat dalam akun pengguna akan langsung dikonversi ke gramasi sesuai dengan harga emas yang berlaku saat transaksi, berapapun nominalnya.
- Emas yang telah dibeli, dititipkan secara fisik & tercatat secara otomatis di akun Pengguna tanpa ada biaya jasa titip dan batasan waktu serta dapat diambil kapan saja berdasarkan ketentuan layanan fitur Belanjakan Emas dan Fitur Ambil Emas yang telah ditetapkan oleh Dinaran.
- Emas yang dititipkan bisa diambil atau dijual kembali di platform digital Dinaran mengikuti ketentuan layanan yang telah ditetapkan oleh Dinaran.
- Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
5. Proses Penjualan
- Sebelum melakukan transaksi jual emas, pastikan Pengguna sudah melakukan verifikasi akun dan melengkapi data profil dengan data yang benar dan sesuai standar ketentuan Dinaran.
- Pengguna dapat melakukan penjualan emas melalui Fitur Belanjakan Emas..
- Tidak ada batasan minimum saldo yang harus dimiliki oleh Pengguna untuk menggunakan Fitur Belanjakan Emas.
- Minimal penjualan emas adalah sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
- Limit penjualan emas harian maksimal adalah sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- Harga jual emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas pada saat itu.
- Proses penjualan emas dapat dilakukan jika pengguna sudah mencapai saldo pertamanya yaitu 0,5 gram.
- Proses penjualan emas dilakukan secara realtime selama 24 jam setiap hari tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dinaran.
- Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Biaya-biaya
Pengguna dengan ini setuju atas setiap biaya transaksi yang dibebankan dalam menggunakan seluruh fasilitas fitur layanan yang diberikan oleh Perusahaan.
Perusahaan berhak, sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk mengubah ketentuan biaya layanan.
Pengguna setuju bahwa seluruh biaya yang timbul akibat layanan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna yang berasal dari fasilitas milik Mitra Perusahaan menjadi tanggung jawab Pengguna.
Perusahaan akan mencantumkan seluruh ketentuan biaya layanan dan melakukan perubahan, setiap kali ada perubahan, secara berkala diseluruh media informasi milik Perusahaan untuk dapat diketahui oleh Pengguna.
Daftar dan besaran biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut :
NO. |
JENIS LAYANAN |
BIAYA (RP) |
Biaya Layanan Fitur Beli Emas |
|
Virtual Account
- VA Bank INA
- VA Bank Permata
- VA Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- VA Bank Bank Negara Indonesia (BNI)
- VA Mandiri
- VA BCA
|
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
4.000
|
2 |
QRIS
|
0.7%
|
3 |
MInimal Pembelian Pertama |
100.000 |
4 |
MInimal Pembelian Ke 2 |
10.000 |
5 |
Maksimal pembelian |
tergantung limit masing2 Bank |
Biaya Layanan Fitur Belanjakan Emas (Withdraw) |
1 |
Biaya Transfer (Seluruh jenis Bank & E-money) /transaksi |
5.000 |
2 |
MInimal Belanjakan Emas |
20.000 |
3 |
Maksimal Belanjakan Emas/hari ( Untuk 2 kali Transfer) |
20.000.000 |
Biaya Layanan Fitur Ambil Emas |
1 |
Biaya Administrasi /gram |
10.000 |
2 |
Biaya Ongkos Kirim |
Sesuai Domisili |
3 |
Biaya Asuransi (Harga Barang > Rp 20.000.000) |
0,5% |
Biaya layanan Fitur Konversi Emas |
1 |
Biaya Administrasi / Tahun |
2.5 % |
2 |
Minimum Pengajuan DCA |
1 Gram |
3 |
Maksimum Pencairan DCA |
80 % |
Biaya layanan Fitur Beri Emas |
1 |
Biaya Administrasi Beri Emas |
Free |
E. Ketentuan Pembayaran
Pengguna memahami bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui layanan yang tersedia dalam Dinaran dilakukan atas kehendak dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna. Dalam kondisi transaksi terjadi di luar kuasa Pengguna, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul atasnya.
Seluruh transaksi yang dilakukan dalam akun Pengguna dapat dilakukan melalui kanal yang Perusahaan dan/atau mitra Perusahaan sediakan, termasuk melalui kanal bank-bank tertentu atau saluran pihak ketiga lain yang Perusahaan informasikan. Layanan ini dapat dikenakan biaya tertentu yang mana dapat berbeda tergantung dari setiap kanal.
Pengguna memahami bahwa segala bentuk transaksi yang dilakukan melalui Mitra Platform Resmi atau kanal pihak ketiga dapat mengalami gangguan sistem dan/atau jaringan dari waktu ke waktu dari sisi Mitra Platform Resmi dan/atau pihak ketiga lainnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan tersebut, namun jika Perusahaan menerima keluhan dari Pengguna tentang masalah tersebut, maka Perusahaan dapat, berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan, meneruskan keluhan Pengguna kepada Mitra Platform Resmi tersebut atau kepada pihak ketiga terkait untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam hal transaksi Penarikan (withdraw) saldo saat melakukan penjualan emas melalui kartu debit, maka nilai maksimum transaksi hanya dapat dilakukan dan/atau terverifikasi maksimal senilai saldo akun Pengguna atau berdasarkan limit transaksi harian yang berlaku pada saat akan melakukan transaksi tersebut, dikurangi biaya jasa yang berlaku. Perusahaan akan menginformasikan biaya jasa yang berlaku tersebut dari waktu ke waktu.
Perusahaan dapat menetapkan nilai minimal maupun maksimal penjualan dan/atau penarikan (withdraw) yang dapat Pengguna otorisasi untuk setiap transaksi. Perusahaan akan menginformasikan dari waktu ke waktu setiap perubahan nilai minimal dan maksimal yang berlaku.
Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul pada saat transaksi terkait karena kegagalan sistem Mitra Platform Resmi atau sistem pihak ketiga lainnya tidak akan menjadi tanggung jawab Perusahaan. Namun, jika Perusahaan menerima keluhan dari Pengguna tentang masalah tersebut, maka Perusahaan dapat, berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan, meneruskan keluhan Pengguna kepada Mitra Platform Resmi tersebut atau kepada pihak ketiga terkait untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
F. Perselisihan
Layanan ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan layanan ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Perusahaan dan Pengguna dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.
Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Perusahaan dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan.
Perusahaan dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanpa mengurangi hak dari salah satu untuk mengajukan gugatan pada domisili pengadilan lainnya (nonexlusive jurisdiction).
Tanpa mengesampingkan penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui pengadilan negeri, Perusahaan dan Pengguna setuju dan sepakat apabila penyelesaian sengketa atau perselisihan di badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh otoritas maupun regulator berwenang lainnya.
Hasil putusan pengadilan negeri maupun badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh otoritas maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi Perusahaan dan Pengguna.
G. Media Komunikasi Bagi Pengguna
Guna meningkatkan layanan terhadap Pengguna, serta untuk memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, dengan ini Perusahaan menyediakan fitur layanan Customer Care melalui fitur chat online pada website Dinaran dan melalui aplikasi pesan singkat (Whatsapp) sesuai yang tercantum pada Situs Web Perusahaan maupun seluruh media komunikasi publik Dinaran.
Layanan customer care bertujuan untuk melayani segala bentuk pertanyaan, permohonan, bantuan penggunaan dan kendala teknis serta layanan pengaduan dan complain dari seluruh Pengguna tanpa terkecuali.
Segala bentuk komunikasi yang tidak bisa diselesaikan melalui bantuan Customer Care akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.